Stripetosecure – Pangkalan Kerinci. Rabu (2/5), Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perdana kasus penyelundupan satwa trenggiling (Manis javanica) terhadap satu terdakwa oknum polisi berinisial MAH (36).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nelson Angkat, MH dan majelis hakim anggota Ria Ayu Rosalin, MH serta Andry Eswin Sugandi Oetara, MH.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Himawan Aprianto Saputra, SH menuturkan bahwa MAH (36) merupakan anggota polisi di Polres Indragiri Hilir.Penahanan MA adalah hasil pengembangan kasus Ali Muhammad dan Jufrizal, pelaku penyelundupan 70 ekor trenggiling yang sebelumnya ditangkap Polda Riau akhir Oktober tahun lalu.
MAH yang merupakan kakak kandung dari Ali Muhammad, ditahan sejak 25 Januari oleh Polda Riau. Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Ditreskrimsus Sat.IV Polda Riau menunjukkan bahwa terdakwa MAH bertindak sebagai pengarah dan pemodal.
"Saksi Ali membeli trenggiling seharga Rp. 350.000 per kilogram. Sebelumnya saksi Ali telah mendapat nomor hp seorang touke atau pengumpul satwa trenggiling serta bagian tubuh jenis lainnya dari terdakwa. Terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang kepada saksi Ali sebagai upah untuk berangkat ke pengumpul trenggiling yang berada di Muara Bungo." tutur Jaksa Himawan Saputra, SH.
"Pengumpul tersebut mendapatkan trenggiling dari pengumpul sebelumnya di Palembang. Saksi Ali lalu berangkat untuk membeli trenggiling bersama dengan saksi Jufrizal yang bertugas sebagai juru bongkar muat." lanjutnya lagi.
Sebelumnya, Ali Muhammad dan Jufrizal telah terbukti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Febuari lalu. Keduanya divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp. 25.000.000.-
Baca: Trenggiling, Satwa Pemalu yang Paling Banyak Diselundupkan
Ali dan Juprizal ditangkap di Jembatan Lintas Timur Pelalawan pada 30 Oktober dengan membawa 70 ekor satwa trenggiling seberat 301,5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sisik trenggiling seberat 40 kilogram dari mobil pelaku. Rencananya, trenggiling-trenggiling itu akan dibawa ke perairan Bengkalis melalui Pakning.
Saat ini, terdakwa MAH menjalani proses persidangan kasus perniagaan satwa ilegal jenis trenggiling dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit telepon genggam, 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku di sebuah bank di Tembilahan, dan 2 (dua) lembar bukti transfer dari dua rekening milik Jufrizal dan istri terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Terdakwa akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE junto PP No. 7 Tahun 1990 tentang Pengawetan Bagian tubuh satwa dilindungi. Terdakwa juga dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP yakni orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun berserta denda-denda lainnya." kata Himawan Saputra.(fdk)