WCT PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI berhasil ditangkap atas kasus penjualan trenggiling (Manis javanicus), satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Polda Jambi dan Bal
Penegakkan hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi Rengat terhadap kasus kejahatan satwa dilindungi berbuah manis. Atas komitmen ini, WWF Riau memberikan apresiasi dengan datang langsung ke kantor pengadilan tersebut pada Rabu (19/10). Seperti diketahui, pada Kamis (8/9) la
Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi kembali terjadi. Dua orang warga Indragiri Hulu (Inhu) berinisial Ah (51) dan Yo (35) diciduk petugas karena kedapatan membawa kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).Keduanya diamankan di Kecamatan Batang Gangsal, KabupatenInhu, Ria
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (27/9/2016) menggelar sidang vonis terhadap lima terdakwa penjual gading gajah. Namun sayang, vonis yang dijatuhkan pada mereka tidak sesuai harapan. Kelimanya hanya diganjar dengan hukuman paling tinggi 2 tahun penjara. Dua terdakwa yakni
Warta Wildlife Crime Team, PEKANBARU – Para pegiat konservasi satwa liar mencetak kemenangan pada Kamis (09/08/2016) ketika dua orang didakwa dengan kepemilikan ilegal kulit harimau dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta atau